Penyediaan dan Penggunaan Loket Perizinan Berusaha pada PTSP KKP
Sekretariat Jenderal (Pusat Data, Statistik, dan Informasi)
• SP Pusat Data, Statistik, dan Informasi
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Surat permohonan;
2. Data teknis, meliputi:
- Jenis dan nama pelayanan
- Jumlah kebutuhan loket
- Data pegawai yang ditugaskan Disposisi Kelengkapan data petugas, meliputi:
- Pas foto soft file
- Ukuran baju/badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lantai I Gedung Mina Bahari IV Jalan Medan Merdeka Timur No 16 Gambir Jakarta Pusat
1. Pusat Data, Statistik, dan Informasi menerima surat permohonan kebutuhan loket layanan perizinan di PTSP KKP yang diajukan oleh Eselon II dan meneruskan kebutuhan loket layanan perizinan kepada Subbagian Layanan Perizinan Terpadu;
2. Subbagian Layanan Perizinan Terpadu menerima dan melanjutkan proses administrasi;
3. Subbagian Layanan Perizinan Terpadu berkoordinasi dengan Subbagian Program Keuangan dan Umum dalam memenuhi kebutuhan loket layanan perizinan berusaha;
4.Pengelola PTSP KKP menindaklanjuti dengan menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan petugas; dan Pusat Data, Statistik, dan Informasi menyampaikan balasan (nota dinas) kepada Eselon penyelenggara layanan perizinan berusaha bahwa penyediaan kebutuhan loket layanan perizinan telah dipenuhi;
1. Pengaduan Langsung/Tatap Muka;
2.Melalui Kotak Pengaduan;
3.Melalui Email;
4. Melalui Call Center PTSP KKP; dan
5. Melalui Whatsapp Center PTSP KKP