Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PERMEN-KP/2020 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
b. Persyaratan Penerbitan SIPI/SIKPI
1. SIPI/SIKPI Baru
a) Surat permohonan
b) Fotokopi SIUP
c) Fotokopi grosse akta/akta hipotik (jika dalam jaminan bank) menunjukkan asli
d) Fotokopi buku kapal perikanan
e) Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan (SIPI)
f) Fotokopi gambar rencana umum kapal
g) Data kapal dengan format dalam lampiran iii permen kp 30 tahun 2012
h) Rencana target spesies penangkapan ikan (SIPI)
i) Surat pernyataan bermaterai cukup
j) Resume cek fisik
k) Surat kuasa, jika dikuasakan
l) Tambahan persyaratan untuk SIPI Laut Lepas: Data kapal dengan format dalam lampiran ii permen kp 12 tahun 2012
2. SIPI/SIKPI Perpanjangan
a) Surat permohonan
b) Fotokopi siup
c) Fotokopi sipi / sikpi
d) Fotokopi grosse akta/akta hipotik (jika dalam jaminan bank) menunjukkan asli
e) Fotokopi buku kapal perikanan
f) Surat keterangan aktivasi transmitter (skat)
g) Surat keterangan berpangkalan dan mendaratkan dari kepala pelabuhan berpangkalan (asli)
h) Bukti penyampaian LKU/LKP
i) Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) > 200 GT
j) Surat pernyataan bermaterai cukup
k) Resume cek fisik (thn 1)
l) Surat kuasa , jika dikuasakan
m) Apabila lebih dari 1 bulan tidak diperpanjang :
n) Ketentuan perpanjangan sama dengan ketentuan penerbitan baru
o) Apabila lebih dari 3 bulan tidak diperpanjang :
p) Pemilik kapal harus melampirkan Surat keterangan keberadaan dan aktivitas kapal sejak izin expired (asli)
q) Tambahan persyaratan untuk SIPI Laut Lepas : surat keterangan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN
3. SIPI/SIKPI Perubahan
a) Surat permohonan Fotokopi SIUP
b) Fotokopi SIPI/SIKPI
c) Jenis Perubahan SIPI/SIKPI yang diminta
d) Surat pernyataan bermaterai cukup
e) Surat kuasa , jika dikuasakan
4. SIPI/SIKPI Penggantian
a) Surat permohonan
b) Surat keterangan hilang dari kepolisian
c) Fotokopi SIPI/SIKPI
d) Surat pernyataan bermaterai cukup
e) Surat kuasa , jika dikuasakan
5. SIKPI
a) Tambahan persyaratan untuk SIKPI :
b) Daftar sentra nelayan (SIKPI SN)
c) Fotokopi Paspor/Seaman book & Foto kapten, Daftar ABK (SIKPI OA)
d) SIUPAL/SIOPSUS, surat perjanjian kerjasama pengangkutan,
Fotokopi surat penunjukan keagenan/sewa kapal (SIKPI-I-PT)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idDIREKTORAT PERIZINAN DAN KENELAYANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id