ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Penerbitan Surat Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM)
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PERMEN-KP/2014 TENTANG USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

A. Rencana usaha, yang meliputi:

1. Rencana kegiatan usaha;

2. Rencana tahapan kegiatan;

3. Rencana teknologi yang digunakan;

4. Sarana usaha yang dimiliki;

5. Rencana pengadaan sarana usaha;

6. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan;

7. Rencana pembiayaan

a. Fotokopi KTP penanggung jawab korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

b. Fotokopi NPWP korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

c. Surat keterangan domisili usaha;

d. Fotokopi akta pendirian korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

e. Fotokopi izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat;

f. Fotokopi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

g. Pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan;

Surat pernyataan bermaterai cukup dari penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Standar Opersional Prosedur

1. Berdasarkan permohonan yang, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan lainnya paling  lama  3  (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

2. Apabila Permohonan disetujui,  dilakukan pemeriksaan lapangan paling lama 2 (dua) hari   kerja oleh petugas pemeriksa lapangan.

3. Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan, yang meliputi:

a lokasi;

b sarana usaha yang dimiliki

4. Apabila hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan sudah sesuai.

5. Apabila hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai.

6. Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blanko  SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi.

7. Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.

8. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan RPIPM dinyatakan batal demi hukum. 

9. Direktur Jenderal menerbitkan RPIPM paling lama 3(tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.

Apabila permohonan RPIPM ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai,  Direktur  Jenderal  paling  lama  3  (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan RPIPM menjadi milik Direktorat Jenderal.