Penerbitan Izin Lokasi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
• SK Direktur PRL
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Surat permohonan Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Dokumen Izin Lokasi Perairan dari OSS;
4. Proposal yang memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi administrasi dan posisi geografis;
d. luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) pada lembar peta;
e. peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rencana tapak/site plan yang dimohonkan;
f. kedalaman yang akan dimanfaatkan;
g. data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:
1) kondisi ekosistem pesisir;
2) hidro-oseanografi berupa batimetri, arus, pasang surut, dan gelombang;
3) pemanfaatan ruang; dan
4) sosial ekonomi Masyarakat.
h. pakta integritas.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lantai I Gedung Mina Bahari IV Jalan Medan Merdeka Timur Nomo 16 Gambir Jakarta Pusat
1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS;
2. Menyampaikan permohonan Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta persyaratan melalui website http://sihandal.kkp.go.id secara online;
3. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis;
4. Pemohon menerima Surat Perintah Bayar PNBP, membayar PNBP, dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP jika Izin disetujui;
5. OSS menerima Surat Persetujuan Izin Lokasi;
6. Pemohon menerima Surat Izin Lokasi.
Tarif Izin Lokasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan