ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Penerbitan Izin Lokasi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

• SK Direktur PRL
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. Surat permohonan Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;

2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Dokumen Izin Lokasi Perairan dari OSS;

4. Proposal yang memuat:

a. latar belakang;

b. maksud dan tujuan;

c. lokasi administrasi dan posisi geografis;

d. luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) pada lembar peta;

e. peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rencana tapak/site plan yang dimohonkan;

f. kedalaman yang akan dimanfaatkan;

g. data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:

1) kondisi ekosistem pesisir;

2) hidro-oseanografi berupa batimetri, arus, pasang surut, dan gelombang;

3) pemanfaatan ruang; dan

4) sosial ekonomi Masyarakat.

h. pakta integritas.