ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Pendafataran Kapal ke RFMOs
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

 a.Surat  Permohonan  kepada Direktur  Jenderal  u.p.  Direktur  Pengelolaan  Sumber  DayaIkan yang ditandatangani oleh pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI;

b.Fotocopy Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal penangkap ikan atau Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIKPI) bagi kapal pengangkut ikan, yang masih berlaku;

c.Fotocopy Surat Ukur;

d.Fotocopy Gross Akta;

e.Fotokopi Pas Tahunan/Pas Besar;

f.Identitas  Vessel  Monitoring  System  (ID-VMS),  bagi  setiap  kapal  dengan  Panjang Seluruhnya (LOA) 15 meter keatas;

g.Surat Keterangan call sign dari Ditjen. Perhubungan Laut –Kementerian Perhubungan;

h.Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan:·Foto berwarna dengan ukuran 4R;·Foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal);·Foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar).

i.Mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan;

j.Khusus  untuk  kapal  penangkap  ikan,  Surat  Keterangan  Kepatuhan  Kapal  dalam Pelaksanaan  log  book  penangkapan  ikan  yang  diterbitkan  oleh  Kepala  Pelabuhan Pangkalan;

k.Khusus untuk kapal pengangkut ikan, pemohon wajib menyampaikan surat pernyataan bermaterai  cukup  yang  menyatakan  tujuan  pencantuman  kapal  pengangkut  di  RFMO dalam rangka pelaksanaan alih muatan/transhipment;

l.Data  lengkap  kapal  penangkap  ikan  atau  kapal  pengangkut  ikan  sesuai  dengan ketentuan masing-masing RFMOs;m.Persyaratan huruf  b,  c,  d,  e,  f  dan  gwajib  disampaikan  dalam  bentuk  scan  dokumen (softfile).