Sertifikasi Penerapan HACCP
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
• a.Keputusan Kepala Badan Karantina lkan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik Badan KarantinaIkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) Hazard Analysis ond Critical Control Point (HACCP)
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
PERSYARATAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENERAPAN HACCP :
a. Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan;
b. Sertifikat Penerapan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda;
c. Unit Pengolahan Ikan yang sudah menerapkan dan memenuhi persyaratan dasar tetapi belum menerapkan 7 prinsip HACCP diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP;
d. Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggung jawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan;
e. Permohonan sertifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi honest pada laman haccp.bkipm.kkp.go.id/h3 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Permohonan Baru
1)
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2)
Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
3)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
4)
Manual HACCP yang telah di validasi;
5)
Hasil Audit Internal.
b.
Permohonan Perpanjangan
1)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
2)
Hasil Audit Internal.
c.
Permohonan Penambahan Ruang Lingkup
1)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
2)
Manual HACCP yang telah di validasi;
3)
Hasil Audit Internal.
d.
Permohonan Kenaikan Peringkat
1)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
2)
Hasil Audit Internal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id1.
Sertifikat
Penerapan PMMT/HACCP diberikan kepada Pelaku Usaha yang menerapkan dan memenuhi
persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada kegiatan
penanganan dan/atau pengolahan di UPI
2.
Persyaratan
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi:
a. persyaratan dasar;
b. penerapan sistem mutu
berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP; dan
c.
penerapan
Sistem Ketertelusuran.
3.
Sertifikat
Penerapan PMMT/HACCP diterbitkan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses,
dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda yang ditangani dan/atau diolah
oleh UPI
4.
Sertifikat
Penerapan PMMT/HACCP berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diberikan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama
5.
Sertifikat
Penerapan PMMT/HACCP diterbitkan dengan pemeringkatan sebagai berikut:
a. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat A;
b. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat B; dan
c. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat C.
6.
Pemeringkatan
Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP ditetapkan berdasarkan tingkat pemenuhan
persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
7.
Proses
penerimaan permohonan perpanjangan sampai dengan penerbitan atau penolakan
perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan diterima secara lengkap.