Penerbitan Izin Lokasi di Laut
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
• SK Direktur PRL
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Surat permohonan Izin Lokasi dI Laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Dokumen Izin Lokasi Perairan dari OSS;
4. Proposal yang memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi, luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
d. peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rancana tapak (site plan) lokasi yang dimohonkan;
e. data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:
1) kondisi ekosistem;
2) hidro-oseanografi, berupa batimetri, arus, dan gelombang; dan
3) pemanfaatan ruang laut yang telah ada;
f. pakta integritas.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lantai I Gedung Mina Bahari IV Jalan Medan Merdeka Timur Nomo 16 Gambir Jakarta Pusat
1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS;
2. Menyampaikan permohonan Izin Lokasi di Laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta persyaratan melalui website http://sihandal.kkp.go.id secara online ;
3. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis;
4. Pemohon menerima Surat Perintah Bayar PNBP, membayar PNBP, dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP jika Izin disetujui;
5. Pemohon menerima Surat Izin Lokasi di Laut
1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS;
2. Menyampaikan permohonan Izin Lokasi di Laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta persyaratan melalui website http://sihandal.kkp.go.id secara online ;
3. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis;
4. Pemohon menerima Surat Perintah Bayar PNBP, membayar PNBP, dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP jika Izin disetujui;
5. Pemohon menerima Surat Izin Lokasi di Laut.