ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Penerbitan Izin Lokasi di Laut
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

• SK Direktur PRL
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. Surat permohonan Izin Lokasi dI Laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;

2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Dokumen Izin Lokasi Perairan dari OSS;

4. Proposal yang memuat:

a. latar belakang;

b. maksud dan tujuan;

c. lokasi, luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;

d. peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rancana tapak (site plan) lokasi yang dimohonkan;

e. data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:

1) kondisi ekosistem;

2) hidro-oseanografi, berupa batimetri, arus, dan gelombang; dan

3) pemanfaatan ruang laut yang telah ada;

f. pakta integritas.