Penerbitan Persetujuan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk Appendiks CITES
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
• SK Direktur KKHL
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat permohonan Izin Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan;
3. Persyaratan dan tata cara memperoleh Izin Litbang Perikanan
dengan objek yang memiliki karakteristik unik dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lantai I Gedung Mina Bahari IV Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir Jakarta Pusat
1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Menyampaikan permohonan Izin Pemanfaatan Jenis Ikan untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan
Penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) untuk
Penelitian dan Pengembangan adalah 10 hari kerja.
1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau ecomplaint) sesuai bidang tugasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16
Jakarta Pusat
www.djprl.kkp.go.id
pengaduanprl@kkp.go.id
Hotline Pelayanan: 0812 9229 0511