Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan/ Pengeluaran Bahan Baku/ Sampel/ Obat Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
• 1/PERMEN- KP/2019 tentang Obat Ikan.
[ Download Lengkap ]
1. NIB;
2. daftar rencana pemasukan dan distribusi bahan baku obat
ikan/sampel obat ikan/obat ikan yang memuat:
a. nama bahan baku obat ikan /nama dagang (merek) untuk
sampel obat ikan dan obat ikan;
b. nomor Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, untuk Obat Ikan;
c. nama dan alamat importir;
d. nama produsen asal;
e. negara asal;
f. bentuk dan jenis bahan baku obat ikan/bentuk dan jenis
sediaan untuk sampel obat ikan dan obat ikan;
g. ukuran kemasan;
h. tujuan pemasukan;
i. jumlah dan nilai;
j. rencana distribusi, untuk bahan baku obat ikan dan obat
ikan;
k. kode HS;
l. pelabuhan muat; dan
m. pelabuhan tempat pemasukan.
3. brosur, untuk sampel obat ikan;
4. invoice;
5. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari
laboratorium mutu;
6. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari
instansi yang berwenang di negara asal untuk Bahan Baku
Obat Ikan; dan
7. surat keterangan sudah diperjualbelikan atau Certificate of
Free Sale (CoFS) untuk bahan baku obat ikan dan obat ikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id- Memenuhi kebutuhan dan ketersediaan obat ikan di dalam negeri, yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.
- Membantu pelaku usaha (importir) untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam proses pengeluaran obat ikan dari kawasan karantina dan kawasan pabean
dan lain-lain