1. |
ABSTRAK PERMEN-KP NOMOR 3/PERMEN-KP/2015 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL:
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: 1. Ketentuan umum yang memuat istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan menteri ini 2. Wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi 3. Jenis kegiatan pembudidayaan ikan yang penerbitan SIUP nya di delegasikan 4. Pedoman yang digunakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan SIUP 5. SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan
CATATAN: Permen KP Nomor 49/PERMEN-KP/2014 dan Permen KP Nomor PER.30/MEN/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
2. |
LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIAS ANAK IKAN ARWANA, BENIH IKAN BOTIA HIDUP, DAN IKAN BOTIA HIDUP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
|
3. |
MAKLUMAT PELAYANAN PTSA KKP |
|
4. |
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
|
5. |
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN REGISTRASI AKUN OSS |
|
6. |
STANDAR PELAYANAN PTSA KKP TAHUN 2023/2024 |
|