Penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
• -
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
NIB;
2. Daftar rencana pemasukan Pakan Ikan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan yang memuat:
a. nama dagang/merek untuk sampel Pakan Ikan/Pakan Ikan dan/atau nama Bahan Baku Pakan Ikan
b. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, untuk Pakan Ikan yang telah terdaftar
c. nama dan alamat importir
d. nama produsen asal
e. negara asal
f. tujuan pemasukan Pakan Ikan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan
g. jenis, jumlah, dan nilai Pakan Ikan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan
h. pelabuhan muat
i. pelabuhan tempat pemasukan.
3. Invoice
4. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang telah terakreditasi, untuk:
a. Impor Bahan Baku Pakan Ikan, yang memuat paling sedikit:
a) mutu Bahan Baku Pakan Ikan;
b) kontaminan aflatoksin untuk Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari tumbuhan
kontaminan logam berat (Pb, Hg, Cd) untuk Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari hewan dan ikan
b. Impor Pakan Ikan, yang memuat paling sedikit:
a) mutu Pakan Ikan
b) kontaminan aflatoksin
c) antibiotik (Nitrofuran, Chloramphenicol dan Oxytetracyclin)
d) kontaminan logam berat (Pb, Hg, Cd)
5. Spesifikasi teknis atau informasi produk (brosur);
6. Surat izin penelitian untuk kepentingan penelitian;
7. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari
instansi yang berwenang di negara asal Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Ikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id• Memberikan pedoman kepada pembudidaya ikan dalam menerapkan prinsip-prinsip cara pembudidayaan ikan yang baik, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
• Memberikan jaminan priduktivitas kelangsungan usaha bagi pembudidaya yang telah menerapkan cara pembudidayaan ikan yang baik.