Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• Permen-KP Nomor 58 tahun 2020
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
a. Persyaratan Penerbitan SIUP
Jenis permohonan SIUP terdiri dari :
1. SIUP Baru
Permohonan SIUP Baru diajukan apabila pelaku usaha/ pemohon belum memiliki SIUP sebelumnya, adapun syarat SIUP Baru yaitu :
· Surat/formulir permohonan
· Rencana Usaha
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat keterangan domisili usaha
· Pasfoto
· Spesimen tanda tangan
· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
· Fotokopi akte pendirian perusahaan (kumulatif >300 GT)
· Fotokopi pengesahan badan hukum dari KEMENKUMHAM (kumulatif >300 GT
2. SIUP Perubahan,
Permohonan SIUP Perubahan apabila pemilik SIUP ingin mengajukan Perubahan Administrasi (penanggung jawab perusahaan, domisili usaha); pengurangan alokasi; daerah penangkapan ikan (DPI); pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat; alat penangkapan ikan (API); dan/atau ukuran kapal penangkap ikan dan/atau ukuran kapal pengangkut ikan. adapun syarat SIUP Perubahan yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi SIUP lama
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
3. SIUP Perluasan
Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP, adapun syarat SIUP Perluasan yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi SIUP lama
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Rencana usaha
· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
4. SIUP Penggantian
Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang, adapun syarat SIUP Penggantian yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat kehilangan/laporan dari kepolisian
· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idDIREKTORAT PERIZINAN DAN KENELAYANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id