ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

• Permen-KP Nomor 58 tahun 2020
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

a. Persyaratan Penerbitan SIUP

Jenis permohonan SIUP terdiri dari :

1. SIUP Baru

Permohonan SIUP Baru diajukan apabila pelaku usaha/ pemohon belum memiliki SIUP sebelumnya, adapun syarat SIUP Baru yaitu :

· Surat/formulir permohonan

· Rencana Usaha

· Fotokopi KTP

· Fotokopi NPWP

· Surat keterangan domisili usaha

· Pasfoto

· Spesimen tanda tangan

· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan

· Fotokopi akte pendirian perusahaan (kumulatif >300 GT)

· Fotokopi pengesahan badan hukum dari KEMENKUMHAM (kumulatif >300 GT

2. SIUP Perubahan,

Permohonan SIUP Perubahan apabila pemilik SIUP ingin mengajukan Perubahan Administrasi (penanggung jawab perusahaan, domisili usaha); pengurangan alokasi; daerah penangkapan ikan (DPI); pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat; alat penangkapan ikan (API); dan/atau ukuran kapal penangkap ikan dan/atau ukuran kapal pengangkut ikan. adapun syarat SIUP Perubahan yaitu:

· Surat/formulir permohonan

· Fotokopi SIUP lama

· Fotokopi KTP

· Fotokopi NPWP

· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan

3. SIUP Perluasan

Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP, adapun syarat SIUP Perluasan yaitu:

· Surat/formulir permohonan

· Fotokopi SIUP lama

· Fotokopi KTP

· Fotokopi NPWP

· Rencana usaha

· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan

4. SIUP Penggantian

Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang, adapun syarat SIUP Penggantian yaitu:

· Surat/formulir permohonan

· Fotokopi KTP

· Fotokopi NPWP

· Surat kehilangan/laporan dari kepolisian

· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan