ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Penerbitan Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

• 1/PERMEN- KP/2019 tentang Obat Ikan.
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. NIB;

2. surat pernyataan bahwa telah menerapkan prinsip CPOIB;

3. data teknis obat ikan;

4. laporan hasil pengujian mutu;

5. laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan; dan

6. fotokopi sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati, untuk Obat Ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO);

 

Bagi obat ikan yang berasal dari luar negeri, selain persyaratan diatas harus dilengkapi dengan:

a) surat keterangan asal (certificate of origin);

b) surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale);

c) Certificate Of Good Manufacturing Practice (GMP);

d) sertifikat bukan produk rekayasa genetika (certificate non genetically modified organism), untuk Obat Ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika;

e) surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen Obat Ikan di luar negeri

kepada importir Obat Ikan di Indonesia.

1. Mekanisme:

Pengaduan online melalui LAPOR!, link tersebut juga dapat di temukan di website www.kkp.go.id

- Pengaduan langsung  dapat  disampaikan  melalui  PTSP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Lt. 1, Jln Medan Merdeka Timur