Pendaftaran Email KKP Secara Online
Sekretariat Jenderal (Pusat Data, Statistik, dan Informasi)
• SP Pusat Data, Statistik, dan Informasi
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1.Mengirimkan formulir pengajuan pembuatan e-mail, dapat melalui:
- E-mailhelpdesk@kkp.go.id
- Aplikasi sipdik.kkp.go.id
- Mengirim formulir ke WhatsApp Helpdesk
- Nota Dinas dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi
2.Disposisi
3.Kelengkapan data pemohon, meliputi: - Nama Lengkap Pegawai - NIP - Informasi unit kerja secara lengkap - Tanda tangan pemohon
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lantai I Gedung Mina Bahari IV Jalan Medan Merdeka Timur No 16 Gambir Jakarta Pusat
1.Pegawai mengajukan formulir pendaftaran email baru, dapat berupa file formulir berupa dokumen word ataupun dapat mengisikan formulir pendaftaran di aplikasi sipdik.kkp.go.id
2.Setelah melengkapi data diri yang dibutuhkan sesuai dengan formulir dan meminta persetujuan atasan pegawai terkait, pemohon dapat mengirimkannya ke email helpdesk@kkp.go.id ataupun melalui WhatsApp helpdesk email.
3.Operator atau admin pengelola zimbra KKP menerima formulir yang masuk dari email helpdesk@kkp.go.id , aplikasi WhatsApp Helpdesk email dan aplikasi sipdik.kkp.go.id kemudian mendisposisikan formulir yang masuk kepada KasubBid Standarisasi ITI untuk dilakukan verifikasi data pegawai. Setelah selesai diverifikasi, formulir dilanjutkan disposisi kepada KasubBid Integrasi ITI untuk kemudian formulir pembuatan email diproses oleh admin email.
4.Admin email memproses formulir yang masuk, kemudian memberikan konfirmasi melalui email ataupun WhatsApp kepada pemohon. Setelah menerima konfirmasi dari petugas akun email sudah aktif untuk digunakan.
1.Pengaduan langsung/datang ke Pusat Data, Statistik, dan Informasi;
2.Melalui Kotak Pengaduan;
3.Melalui Email;
4.Melalui Whatsapphelpdesk email KKP;