Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
• KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
a. NIB;
b. Fotokopi Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu yang diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP;
c. Panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan pemenuhan persyaratan prosedur standar sanitasi; dan
d. Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idMekanisme pengurusan SKP sudah dilakukan secara online
melalui SKP Online
(https://skp- pdspkp.kkp.go.id/)
Layanan konsultasi di loket 6 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV, KKP, Telpon 021-3513326, Email: pengaduan@kkp.go.id atau pengaduanskp.kkp@ gmail.com dan WA Center 082223300035, pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708..