Penerbitan Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
• 1/PERMEN- KP/2019 tentang Obat Ikan.
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. NIB;
2. surat pernyataan bahwa telah menerapkan prinsip CPOIB;
3. data teknis obat ikan;
4. laporan hasil pengujian mutu;
5. laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan; dan
6. fotokopi sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati, untuk Obat Ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO);
Bagi obat ikan yang berasal dari luar negeri, selain persyaratan diatas harus dilengkapi dengan:
a) surat keterangan asal (certificate of origin);
b) surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale);
c) Certificate Of Good Manufacturing Practice (GMP);
d) sertifikat bukan produk rekayasa genetika (certificate non genetically modified organism), untuk Obat Ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika;
e) surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen Obat Ikan di luar negeri
kepada importir Obat Ikan di Indonesia.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:1/PERMEN- KP/2019 tentang Obat Ikan.
Standar Operasional Prosedur:
1. Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
2. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal melakukan penilaian teknis;
3. Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis, dapat dibantu oleh tenaga ahli;
4. Penilaian teknis dilakukan terhadap:
a) analisis secara ilmiah atas data teknis obat ikan yang disampaikan dalam dokumen permohonan; dan
b) evaluasi hasil uji mutu dan/atau uji lapangan dibandingkan dengan data teknis obat ikan yang disampaikan dalam dokumen permohonan.
5. Hasil penilaian teknis, dituangkan dalam berita acara penilaian teknis yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai;
6. Apabila hasil penilaian teknis sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Pendaftaran obat ikan;
7. Apabila permohonan ditolak dan/atau hasil penilaian teknis tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan;
Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
1. Mekanisme:
Pengaduan online melalui LAPOR!, link tersebut juga dapat di temukan di website www.kkp.go.id
- Pengaduan langsung dapat disampaikan melalui PTSP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Lt. 1, Jln Medan Merdeka Timur