Pendaftaran Kapal Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019.
[ Download Lengkap ]
a. Surat Permohonan;
b. Form permohonan;
c. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang sampaikan;
d. SIUP;
e. KTP pemilik/penanggung jawab
f. Bukti kepemilikan (grosse akta atau akta hipotik dan perubahannya);
g. Surat ukur kapal;
h. Surat tanda kebangsaan kapal;
i. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan;
j. Foto kapal perikanan terbaru ukuran
10cmx5cm (tampak samping keseluruhan)
. Laporan hasil pemeriksaan fisik dan alat penangkapan ikan; Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hidup.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idOnline melalui laman website kapal.kkp.go.id dan/atau datang langsung di PTSP
Kementerian Kelautan dan Perikanan