ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Surat Izin Penangkapan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

• PERMEN KP 58 TAHUN 2020 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 30 /MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

b. Persyaratan Penerbitan SIPI/SIKPI

1. SIPI/SIKPI Baru

a) Surat permohonan

b) Fotokopi SIUP

c) Fotokopi grosse akta/akta hipotik (jika dalam jaminan bank) menunjukkan asli

d) Fotokopi buku kapal perikanan

e) Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan (SIPI)

f) Fotokopi gambar rencana umum kapal

g) Data kapal dengan format dalam lampiran iii permen kp 30 tahun 2012

h) Rencana target spesies penangkapan ikan (SIPI)

i) Surat pernyataan bermaterai cukup

j) Resume cek fisik

k) Surat kuasa, jika dikuasakan

l) Tambahan persyaratan untuk SIPI Laut Lepas: Data kapal dengan format dalam lampiran ii permen kp 12 tahun 2012

2. SIPI/SIKPI Perpanjangan

a) Surat permohonan

b) Fotokopi siup

c) Fotokopi sipi / sikpi

d) Fotokopi grosse akta/akta hipotik (jika dalam jaminan bank) menunjukkan asli

e) Fotokopi buku kapal perikanan

f) Surat keterangan aktivasi transmitter (skat)

g) Surat keterangan berpangkalan dan mendaratkan dari kepala pelabuhan berpangkalan (asli)

h) Bukti penyampaian LKU/LKP

i) Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) > 200 GT

j) Surat pernyataan bermaterai cukup

k) Resume cek fisik (thn 1)

l) Surat kuasa , jika dikuasakan

m) Apabila lebih dari 1 bulan tidak diperpanjang :

n) Ketentuan perpanjangan sama dengan ketentuan penerbitan baru

o) Apabila lebih dari 3 bulan tidak diperpanjang :

p) Pemilik kapal harus melampirkan Surat keterangan keberadaan dan aktivitas kapal sejak izin expired (asli)

q) Tambahan persyaratan untuk SIPI Laut Lepas : surat keterangan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN

3. SIPI/SIKPI Perubahan

a) Surat permohonan Fotokopi SIUP

b) Fotokopi SIPI/SIKPI

c) Jenis Perubahan SIPI/SIKPI yang diminta

d) Surat pernyataan bermaterai cukup

e) Surat kuasa , jika dikuasakan

4. SIPI/SIKPI Penggantian

a) Surat permohonan

b) Surat keterangan hilang dari kepolisian

c) Fotokopi SIPI/SIKPI

d) Surat pernyataan bermaterai cukup

e) Surat kuasa , jika dikuasakan