ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan

A. PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Perizinan Kelautan dan Perikanan sebagimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka dibentuklah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah koordinasi Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti.

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan telah di resmikan pada tanggal 15 Januari 2016 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang berlokasi Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jalan Batu     Nomor 1 Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTSP KKP) per tanggal 16 April 2018 telah berubah nomenklatur dari Biro Umum, Sekretariat Jenderal ke Pusat Data, Statistik dan Informasi, Sekretariat Jenderal.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dilaksanakan standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah:

  1. 1.   Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
  2. 2.   Memperpendek proses pelayanan;
  3. 3.   Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti; dan
  4. 4.   Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

C. Visi, Misi, Motto dan Maklumat

Visi

‘’Mewujudkan pelayanan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti ’’

Misi

  1. 1.   Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat secara transparan untuk mewujudkan pemerintah yang berkualitas.
  2. 2. Melakukan peningkatan peluang investasi secara keberlanjutan guna mewujudkan kerja sama dengan pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, serta menumbuhkan peluang usaha bagi masyarakat.

Motto Pelayanan

“Memberikan Pelayanan Prima”

Maklumat

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai degan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan melakukan perbaikan secara terus menerus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

D. Prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Adapun Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai 6 (enam) Prinsip, yaitu:

  1. 1.   Keterpaduan
      Pengintegrasian proses penyelesaian berbagai jenis pelayanan dalam satu sistem.
  2. 2.   Ekonomis
      Tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi Masyarakat.
  3. 3.   Koordinasi
      Jenis-jenis pelayanan yang dipadukan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan dalam 1 (satu) tim kerja
      yang benar-benar terpadu dan terkoordinasi dengan misi yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat.
  4. 4.   Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang
      Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang atau
      atau penugasan dari instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. 5.   Akuntabilitas
      Pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan terpadu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang- undangan.
  6. 6.   Aksesibilitas
      Masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan.

E. Jam Operasional

1. Waktu Normal
     Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
     Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
     Pelayanan Tanpa Jam Istirahat

2. Waktu Layanan selama Masa Pandemi Covid-19
     Senin s.d. Rabu : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

F. Nama Pelayanan

No. Nama Pelayanan
1 Penerbitan Izin Lokasi
2 Penerbitan Izin Lokasi di Laut
3 Penerbitan Persetujuan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk Appendiks CITES
4 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
5 Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI)
6 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
7 Pendaftaran Kapal Perikanan
8 Pendaftaran Kapal Perikanan ke Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs)
9 Penerbitan Surat Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM)
10 Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan dan/atau Inti Mutiara
11 Penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hasil Budidaya
12 Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
13 Penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan
14 Penerbitan Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Ikan
15 Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan/ Pengeluaran Bahan Baku/ Sampel/ Obat Ikan
16 SIUP Bidang Pengolahan Ikan
17 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
18 Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP)
19 Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)
20 Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI)
21 Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
22 Pendaftaran Nomor Registrasi Ekspor
23 Layanan Helpdesk Satu Data
24 Layanan Pendaftaran Email KKP secara Online
25 Layanan Pembangunan/Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi
26 Layanan Penyediaan dan Penggunaan Loket Perizinan Berusaha pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
27 Pelayanan Penyampaian Informasi Perizinan Berusaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan

G. Pelayanan Penyerahan LKU/LKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap wajib membuat Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan. Setiap orang yang melakukan usaha penagkapan ikan dan pengangkutan ikan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penangkapa (LKP) setiap 3 (tiga) bulan. Penyerahan LKU/LKP dapat dilakukan di loket penyerahan LKU/LKP yang telah disediakan di kantor PTSP KKP.

H. Proses Bisnis Pelayanan Kepada Pemohon Layanan Perizinan
di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan

Alur Bisnis

I. Proses Bisnis Pelayanan Pengaduan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan

Alur Bisnis