Registrasi dan Aktivasi Transmitter
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
• Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
a.Registrasi dan Aktivasi Transmiter (Baru)
Fotocopy SIPI atau SIKPI
Fotocopy bukti pembayaran airtime fee Sistem Pemantauan Kapal Perikanan online selama 1 (satu) tahun
Lembar pemasangan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
Registrasi dan Aktivasi Transmiter (Perpanjangan)
Fotocopy SKAT lama
Fotocopy SIPI atau SIKPI
Fotocopy bukti pembayaran airtime feeSistemPemantauan Kapal Perikanan onlineselama 1 (satu) tahun
Lembar pemeriksaan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id1. Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan transmiter SPKP dan terpantau di PPKP diterbitkan SKAT;
2. Dalam pengajuan permohonan SKAT, pemilik kapal perikanan wajib mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat emai;
3. Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis;
4. SKAT asli wajib berada di kapal perikanan saat melakukan kegiatan perikanan.