ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Registrasi dan Aktivasi Transmitter
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

• Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

a.Registrasi dan Aktivasi Transmiter (Baru)
Fotocopy  SIPI atau SIKPI
Fotocopy bukti pembayaran airtime fee Sistem Pemantauan Kapal Perikanan online selama 1 (satu) tahun
Lembar pemasangan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;

Registrasi dan Aktivasi Transmiter (Perpanjangan)
Fotocopy  SKAT lama
Fotocopy  SIPI atau SIKPI
Fotocopy bukti pembayaran airtime feeSistemPemantauan Kapal Perikanan onlineselama 1 (satu) tahun
Lembar pemeriksaan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan