Registrasi dan Aktivasi Transmitter
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PERMEN-KP/2015 TENTANG SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Pengguna SPKP untuk memperoleh SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
a. fotokopi SIPI atau SIKPI;
b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee SPKP, selama 1 (satu) tahun; dan
c. lembar pemasangan transmiter SPKP.
2. Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
a. fotokopi SKAT;
b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee untuk SPKP selama 1 (satu) tahun;
c. lembar pemeriksaan transmiter SPKP; dan
d. fotokopi SIPI atau SIKPI.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id1. Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan transmiter SPKP dan terpantau di PPKP diterbitkan SKAT;
2. Dalam pengajuan permohonan SKAT, pemilik kapal perikanan wajib mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat emai;
3. Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis;
4. SKAT asli wajib berada di kapal perikanan saat melakukan kegiatan perikanan.