ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

• KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

a. NIB;
b. Fotokopi Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu yang diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP;
c. Panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan pemenuhan persyaratan prosedur standar sanitasi; dan
d. Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah

Layanan konsultasi di loket 6 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV, KKP, Telpon 021-3513326, Email: pengaduan@kkp.go.id atau pengaduanskp.kkp@ gmail.com dan WA Center 082223300035, pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708..