Surat Izin Penangkapan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 30 /MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
Setiap orang untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
e. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. rencana target spesies penangkapan ikan;
g. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
2) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
3) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
6) kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
7) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
8) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idDIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id