Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• PERATURAN MENTERI KP NOMOR 26/PERMEN-KP/2013
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• PERATURAN MENTERI KP NOMOR PER.30/MEN/2012
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• PERATURAN MENTERI KP NOMOR 57/PERMEN-KP/2014
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
Setiap orang untuk memiliki SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan asli nya;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan asl inya;
d. surat keterangan domisili usaha;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
f. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas;
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
2) kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idDIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id