ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

• Permen KKP No. 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

a. Surat permohonan;

b. NIB;

c. Rencana usaha selama 1 (satu) tahun;

d. Fotokopi Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

e. Laporan stok bahan baku ikan;

f. Daftar nama dan jumlah kapal penangkap ikan yang dimiliki oleh pemohon atau yang menjadi mitranya disertai fotokopi perjanjian

kemitraan dengan memperlihatkan aslinya;

g. Fotokopi surat izin penangkapan ikan kapal penangkap ikan yang dimiliki oleh pemohon atau yang menjadi mitranya (khusus importir peruntukan umpan); dan

Surat hasil analisis risiko (untuk pemasukan pertama kali bagi negara anggota The World

Organization for Animal Health (OIE) atau setiap kali pemasukan bagi negara bukan Anggota The World Organization for Animal Health (OIE).

Layanan konsultasi di loket 5 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV, KKP, Telpon : 021-3513326, Email: pengaduan@kkp.go.id atau imporikankkp@gmail.com dan Call WA Center 0811989011 atau 082240000167,  pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708,