Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. NIB;
2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB;
3. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):
a. Pakan Ikan Buatan, meliputi;
a) ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, Bahan Ekstrak Tanpa Nitrogen (BETN), kestabilan dalam air, antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), mikrobiologi (salmonella, aflatoxin); atau
b) ikan hias, meliputi uji proksimat, nitrogen bebas, BETN, kestabilan dalam air, dan astaxanthin.
b. Pakan Ikan Alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk artemia pengujian hanya dilakukan terhadap persentase penetasan (hatching percentage), efisiensi penetasan (hatching efficiency), kecepatan penetasan (hatching speed), dan jumlah kista (cysta) per gram.
4. Laporan hasil pengujian lapangan, untuk Pakan Ikan yang memerlukan pengujian lapangan;
5. Fotokopi sertifikat Petugas Pengambil Contoh (PPC);
6. Data teknis Pakan Ikan yang berisi:
a. Merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi Pakan Ikan, dan persentase Pakan Ikan
b. Jenis Bahan Baku Pakan Ikan, Bahan Pelengkap, dan Imbuhan Pakan Ikan.
7. Bagi Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri, selain melampirkan persyaratan diatas harus dilengkapi dengan:
a. Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP)
b. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal;
c. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi Pakan Ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
d. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa Pakan Ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal;
Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.