ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

• Permen KP Nomor 55 Tahun 2018
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. NIB;

2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB;

3. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):

a. Pakan Ikan Buatan, meliputi;

a) ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, Bahan Ekstrak Tanpa Nitrogen (BETN), kestabilan dalam air, antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), mikrobiologi (salmonella, aflatoxin); atau

b) ikan hias, meliputi uji proksimat, nitrogen bebas, BETN, kestabilan dalam air, dan astaxanthin.

b. Pakan Ikan Alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk artemia pengujian hanya dilakukan terhadap persentase penetasan (hatching percentage), efisiensi penetasan (hatching efficiency), kecepatan penetasan (hatching speed), dan jumlah kista (cysta) per gram.

4. Laporan hasil pengujian lapangan, untuk Pakan Ikan yang memerlukan pengujian lapangan;

5. Fotokopi sertifikat Petugas Pengambil Contoh (PPC);

6. Data teknis Pakan Ikan yang berisi:

a. Merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi Pakan Ikan, dan persentase Pakan Ikan

b. Jenis Bahan Baku Pakan Ikan, Bahan Pelengkap, dan Imbuhan Pakan Ikan.

7. Bagi Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri, selain melampirkan persyaratan diatas harus dilengkapi dengan:

a. Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP)

b. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal;

c. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit  memuat komposisi Pakan Ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;

d. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa Pakan Ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal;

Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.

PROFIL SINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tugas Direktorat Pakan dan Obat Ikan adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan Pelaporan di bidang bahan baku pakan, pakan buatan, peredaran pakan dan obat ikan. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Pakan dan Obat Ikan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:

· Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;

· Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasaan masyarakat;

· Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;

· Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;

· Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; dan

· Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Direktorat

 

PELAKSANA PELAYANAN 

1. Dr. Tb. Haeru Rahayu, A.Pi, M.Sc (Direktur Jenderal Perikanan Budidaya )

2. Dr. Ir. Tri HariYanto, M.M (Plt. Direktur Pakan dan Obat Ikan )

3. Christian Maikel Eman, S.IK, M.Sc (Koordinator Peredaran Pakan)

4. Corry Marhel Pattipeilohy, A.Pi (Subkoordinator Pendaftaran Pakan Ikan)

5. Indri Susani, S.St.Pi (Subkoordinator Pemantauan dan Pemanfaatan Pakan Ikan)

6. Rianasari, S.St.Pi (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

7. Radityo Budi Kristanto, S,Pi (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

8. Fauzy Ahmed Putra Abu Bakar S.St.Pi (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

9. Suryani, S.Sos (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

10. Achmad Rizana (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

11. Sulistiowati (Pelaksana Direktorat Pakan dan Obat Ikan)

 
PENGADUAN
Silahkan klik website https://www.lapor.go.id/ untuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Layanan Pakan Ikan