Surat Keterangan Teknis Pemasukan (Import) Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
• -
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
- Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi
- Direktorat Pakan melalui Sub Direktorat Mutu Pakan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
- Dokumen yang telah lengkap akan dievaluasi berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan.
- Bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan teknis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan dapat menyetujui penerbitan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan kepada : (i) Direktorat Jenderal Pajak, (ii) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan (iii) Karantina Pelabuhan masuk.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id• Memberikan pedoman kepada pembudidaya ikan dalam menerapkan prinsip-prinsip cara pembudidayaan ikan yang baik, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
• Memberikan jaminan priduktivitas kelangsungan usaha bagi pembudidaya yang telah menerapkan cara pembudidayaan ikan yang baik.