ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Layanan Surat Izin Usaha Perikanan Pengolahan (SIUP Pengolahan)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

• KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

a. Izin lokasi;
b. Izin lingkungan;
c. Izin Mendirikan Bangunan;
d. E-Kusuka; dan
e. Rencana Usaha Pengolahan Ikan (jenis usaha,
sumber dan nilai investasi, jenis dan asal bahan
baku, sarana produksi yang digunakan, tata letak
dan gambaran proses produksi, dan wilayah
pemasaran). 

Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, dan/atau Admin Koordinator, 1 Admin Penghubung dan/atau Petugas Pelayanan di Loket 6 PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan; atau
b. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan
melalui:
Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui:
1) website
2) kotak pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian;
3) pesan singkat secara elektronik nomor 1708,
dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708;
4) surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan nonelektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat, Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau
5) Telepon dengan Nomor 0811989011 atau faksimile (021) 3513252.