ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sertifikasi Penerapan HACCP
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

• a.Keputusan Kepala Badan Karantina lkan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik Badan KarantinaIkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) Hazard Analysis ond Critical Control Point (HACCP)
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

PERSYARATAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENERAPAN HACCP :

a. Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan;

b. Sertifikat Penerapan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda;

c. Unit Pengolahan Ikan yang sudah menerapkan dan memenuhi persyaratan dasar tetapi belum menerapkan 7 prinsip HACCP diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP;

d. Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggung jawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan;

e. Permohonan sertifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi honest pada laman haccp.bkipm.kkp.go.id/h3 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a.         Permohonan Baru

1)        Nomor Induk Berusaha (NIB);

2)        Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);

3)        Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);

4)        Manual HACCP yang telah di validasi;

5)        Hasil Audit Internal.

b.         Permohonan Perpanjangan

1)        Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);

2)        Hasil Audit Internal.

 

c.         Permohonan Penambahan Ruang Lingkup

1)        Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);

2)        Manual HACCP yang telah di validasi;

3)        Hasil Audit Internal.

d.         Permohonan Kenaikan Peringkat

1)        Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);

2)        Hasil Audit Internal.