ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Pendaftaran Kapal Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019.
    [ Download Lengkap ]    

a. Surat Permohonan;

b. Form permohonan;

c. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang sampaikan;

d. SIUP;

e. KTP pemilik/penanggung jawab

f. Bukti kepemilikan (grosse akta atau akta hipotik dan perubahannya);

g. Surat ukur kapal;

h. Surat tanda kebangsaan kapal;

i. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan;

j. Foto kapal perikanan terbaru ukuran

10cmx5cm (tampak samping keseluruhan)

. Laporan hasil pemeriksaan fisik dan alat penangkapan ikan; Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hidup.