Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.30/MEN/2012
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
• PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PERMEN-KP/2013
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
Setiap orang untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal,dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
d. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan;
f. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal ataupenanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
2) kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
6) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.idDIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Gedung Mina Bahari II Lantai 8
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Telepon (021) 3519070 (Hunting) Pst. 8841
Fax. (021) 3523028
Website : www.perizinan.kkp.go.id