Izin Reklamasi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
• Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Surat Permohonan pemenuhan komitmen Izin Pelaksanaan Reklamasi yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dalam mengajukan Izin Pelaksanaan Reklamasi harus memenuhi persyaratan berupa:
a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi;
b. Izin Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan berupa:
1. kegiatan Reklamasi; dan
2. kegiatan pengambilan sumber material
Reklamasi.
c. Izin Usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material;
d. rencana induk Reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Lampiran III);
e. studi kelayakan (Lampiran IV);
f. rancangan detail Reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur (Lampiran V);
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan daratan;
h. pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; dan
i. perjanjian antara pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dan pemasok sumber material.
3. Penyusunan rencana induk Reklamasi harus memperhatikan:
a. kajian lingkungan hidup strategis;
b. sarana prasarana fisik di lahan Reklamasi dan di sekitar lahan yang di Reklamasi;
c. akses publik;
d. fasilitas umum;
e. kondisi ekosistem pesisir;
f. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
g. pranata sosial;
h. aktivitas ekonomi;
i. kependudukan;
j. kearifan lokal; dan
k. daerah cagar budaya dan situs sejarah.
4. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perlu diperhatikan dalam hal kegiatan Reklamasi dilakukan di lokasi perairan yang berhimpitan dengan lahan daratan.
5. Bentuk dan format pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi oleh pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019.
6. Dokumen pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id
Prosedur
1) Pemohon Menyampaikan Permohonan Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi;
2) Tim Pelayanan Memeriksa Dokumen Persyaratan Permohonan Surat Izin
Pelaksanaan Reklamasi Dan Membuat Tanda Terima. Apabila Persyaratan Permohonan
Tidak Lengkap Maka Permohonan Dikembalikan;
3) Proses Teknis Penerbitan Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi;
4) Tim Pelayanan Meyampaikan Surat Permohonan Pembayaran Pnpb Kepada Pemohon Apabila Permohonan Diterima;
5) Pemohon Membayar Pnpb Dan Menyerahkan Bukti Bayar Kepada Tim Pelayanan;
6) Pemohon Menerima Surat Izin Atau Penolakan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Gedung Mina Bahari III Lantai 10
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110