ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Izin Reklamasi
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

• Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. Surat Permohonan pemenuhan komitmen Izin Pelaksanaan Reklamasi yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan

2. Pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dalam mengajukan Izin Pelaksanaan Reklamasi harus memenuhi persyaratan berupa:

a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi;

b. Izin Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan berupa:

              1. kegiatan Reklamasi; dan

              2. kegiatan pengambilan sumber material

                   Reklamasi.

c. Izin Usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material;

d. rencana induk Reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Lampiran III);

e. studi kelayakan (Lampiran IV);

f. rancangan detail Reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur (Lampiran V);

g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan daratan;

h. pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; dan

i. perjanjian antara pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dan pemasok sumber material.

 

3. Penyusunan rencana induk Reklamasi harus memperhatikan:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. sarana prasarana fisik di lahan Reklamasi dan di sekitar lahan yang di Reklamasi;

c. akses publik;

d. fasilitas umum;

e. kondisi ekosistem pesisir;

f. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;

g. pranata sosial;

h. aktivitas ekonomi;

i. kependudukan;

j. kearifan lokal; dan

k. daerah cagar budaya dan situs sejarah.

 

4. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perlu diperhatikan dalam hal kegiatan Reklamasi dilakukan di lokasi perairan yang berhimpitan dengan lahan daratan.

5. Bentuk dan format pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi oleh pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019.

6. Dokumen pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019.