ptsp@kkp.go.id (021) 3519070 ext 2826

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Surat Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan (SIPPAP)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

• Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
    [ Download Lengkap ]     [ Abstraksi ]

1. Surat Permohonan pemenuhan komitmen SIPPAP yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan     

2. Izin Lokasi Perairan;

3. izin lokasi untuk usaha yang memanfaatkan tanah; (dari instansi pertanahan yang berwenang -> BPN)

4. izin lingkungan disertai dokumen lingkungan;

5. dokumen rencana usaha, meliputi:

a. jenis usaha;

b. rencana investasi;

c. rencana pengelolaan limbah;

d. daftar jumlah, spesifikasi unit, dan status sarana dan prasarana yang dimiliki;

e. rencana operasional; dan

f. gambar tata letak dan detail desain (detail engineering design/DED); dan

6. kesanggupan untuk :

a. memperhatikan bahan bangunan, desain, dan penempatan infrastruktur pariwisata alam perairan sesuai peraturan perundang-undangan;

b. melakukan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan;

c. melibatkan Masyarakat Lokal.