Surat Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan (SIPPAP)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
• Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
[ Download Lengkap ]
[ Abstraksi ]
1. Surat Permohonan pemenuhan komitmen SIPPAP yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Izin Lokasi Perairan;
3. izin lokasi untuk usaha yang memanfaatkan tanah; (dari instansi pertanahan yang berwenang -> BPN)
4. izin lingkungan disertai dokumen lingkungan;
5. dokumen rencana usaha, meliputi:
a. jenis usaha;
b. rencana investasi;
c. rencana pengelolaan limbah;
d. daftar jumlah, spesifikasi unit, dan status sarana dan prasarana yang dimiliki;
e. rencana operasional; dan
f. gambar tata letak dan detail desain (detail engineering design/DED); dan
6. kesanggupan untuk :
a. memperhatikan bahan bangunan, desain, dan penempatan infrastruktur pariwisata alam perairan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan;
c. melibatkan Masyarakat Lokal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1
Jalan Batu No. 1
Gambir, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext 2826
Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id
a. Prosedur
1) Pemohon menyampaikan dokumen dan persyaratan penerbitan SIPPAP ke
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
2) Tim pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan meneruskan
kepada Tim Penilai. Apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon;
3) Jika dokumen persyaratan lengkap, dilaksanakan Proses Teknis penerbitan
Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan SIPPAP;
4) Tim Pelayanan menyampaikan Surat Perintah Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata
Alam Perairan (SPP-SIPPAP) kepada pemohon apabila permohonan diterima;
5) Pemohon menerima dan melakukan pembayaran Surat Perintah Pungutan Izin
Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan (SPP-SIPPAP) dan menyampaikan ke Tim
Pelayanan Kembali;
6) Pemohon menerima Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan
(SIPPAP) atau surat penolakan.
b.
Jangka Waktu Pelayanan
23 hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap.
c.
Biaya/Tarif
a) 10% dari nilai investasi per 1 (satu) kali izin
b) 10% keuntungan per tahun
d.
Produk Pelayanan
Surat Izin
Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan (SIPPAP) di Kawasan Konservasi Perairan
Nasional.
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Gedung Mina Bahari Lantai 10
Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110